PKS Ogah Pusing Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo: Keduanya Saling Menghormati
Menurut Almuzzammil, apabila situasi kontestasi politik saling ancam dan serang. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di era reformasi.
Dia menyebutkan politik seperti itu pembangkangan terhadap amanat UUD45 yang diatur di dalam pasal 6A ayat 2 tentang pasangan capres-cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.
"Kontestasi politik tidak boleh dalam situasi saling ancam dan sandera, misalnya memaksakan pilihan capresnya untuk didukung, jika tidak ikut mendukung diancam dengan kriminalisasi dan sebagainya," tegas Almuzzammil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement