Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Padahal Jokowi Sudah Main Aman, Sengketa Plumpang Malah Dibuat Ruwet oleh Anies Baswedan: Statusnya Jelas Ilegal...

Padahal Jokowi Sudah Main Aman, Sengketa Plumpang Malah Dibuat Ruwet oleh Anies Baswedan: Statusnya Jelas Ilegal... Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan, Gembong Warsono turun tangan memberikan penjelasan terkait dengan masalah sengketa di Plumpang.

Dirinya mengatakan sudah jelas bahwa lahan-lahan tersebut dimiliki oleh Pertamina. Klaim masyarakat soal tanah tersebut adalah ilegal.

Baca Juga: Manut ke Anies, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi Meski Sudah Kena Ledakan: Deponya yang Harus Dipindahkan!

Hal tersebut menurutnya bisa terlihat dari bagaimana perjalanan dari sengketa lahan tersebut dalam setiap era. Pada zaman kepemiminan Fauzi Bowo, tak ada akomodasi untuk warga karena memang status lahannya milik Petamina.

Lalu, pada zaman kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi, diakomodirlah mengenai status kependudukan warga Kampung Tanah Merah. Hal itu berkaitan dengan janji kampanyenya.

"Masuklah Pak Jokowi yang mengakomodir, tapi Pak Jokowi mengakomodir status administrasi kependudukannya (KTP), bukan status kepemilikan. Kalau soal kepemilikannya, Pak Jokowi tidak merekomendasikan, tetapi administrasi kependudukannya, pemerintah daerah harus mengakui mereka bahwa mereka berada di situ, maka agar mereka tidak bercerai-berai tempat tinggal dan administrasi domisili, beliau bentuklah RT/RW dan administrasi kependudukan," jelasnya.

Pada era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diketahui juga tidak melakukan langkah mengakomodir warga ihwal kepemilikan lahan. Sementara itu, pada zaman Anies Baswedan, Gembong menyebut titik awal semakin ruwetnya permasalahan legalitas warga Kampung Tanah Merah karena memberikan IMB sementara sebagai janji kampanyenya.

Baca Juga: IMB dari Anies Ujungnya Jadi Masalah Bagi Warga Tanah Merah, Prasetyo Edi 'Galak' Lagi: Apa yang Diwanti-wanti Pak Ahok...

"Zamannya Anies, dia melegalkan itu tapi yang dilegalkan hanya di atasnya (bangunan) kan bukan status kepemilikannya. Pertanyaan berikutnya, mereka (warga) diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, bagaimana statusnya? Jadi sebetulnya carut marutnya di ujung ini, sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: