Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Layanan dengan KTP, Faskes Dilarang Menolak

BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Layanan dengan KTP, Faskes Dilarang Menolak Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Medan -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kepada fasilitas kesehatan (faskes) baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tidak menolak peserta JKN-KIS maupun JKMB yang mengakses layanan menggunakan KTP.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memang sejak 2022 lalu telah memberlakukan satu identitas kepesertaan melalui NIK sehingga untuk mengakses pelayanan sudah cukup dengan KTP saja.

Baca Juga: Pantau Progres Peningkatan Mutu Layanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Sidak RS Hermina Arcamanik

"Atau bisa menggunakan JKN Mobile karena saat ini BPJS juga memang tidak ada lagi mencetak kartu untuk peserta," katanya, Rabu (8/3/2023).

Namun, Yasmine mengakui, meski telah disosialisasikan, pihaknya masih menemukan faskes yang menolak peserta saat mengakses layanan menggunakan KTP. Kepada faskes tersebut, tegasnya, langsung diberikan teguran keras.

"Ada dua faskes yang kita temukan dan keduanya sudah ditegur. Untuk itu, kami minta jangan ada lagi faskes yang menolak peserta mengakses layanan dengan KTP," terangnya.

Selain kepada peserta JKN-KIS, Yasmine menambahkan, hal ini juga berlaku kepada peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.

"Peserta JKMB juga dapat mengakses layanan menggunakan KTP tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra, mengatakan, BPJS Kesehatan telah memberlakukan aturan berobat dengan KTP, bahkan jauh sebelum UHC Medan di-launching pada Desember 2022.

"Dalam tiga bulan JKMB diberlakukan, penambahan pesertanya telah mencapai 10.032 peserta. Di mana 80 persennya adalah peserta yang sebelumnya menunggak sehingga sempat tidak bisa mengakses layanan perobatan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: