Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan dan Kepatuhan DJP Sumut I 2023 Terus Bertambah

Penerimaan dan Kepatuhan DJP Sumut I 2023 Terus Bertambah Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Berdasarkan data pada tanggal 7 Maret 2023, penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Februari mencapai Rp5,18 triliun dan penerimaan netto Rp4,50 triliun atau 17,3% dari target sebesar Rp20,05 triliun.

Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022 dengan rincian pertumbuhan bruto sebesar 20,24% dan netto 20.54%. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat sembilan dari seluruh Kanwil DJP di Sumatera Utara I.

Baca Juga: KPK Sebut Ada ‘Geng Rafael’ dalam Lingkungan DJP, Geng Mafia Baru Terungkap?

Selaras dengan itu, capaian penerimaan pajak nasional juga mengalami pertumbuhan. Tercatat sampai dengan bulan Februari, DJP berhasil menghimpun penerimaan bruto sebesar Rp305,58 triliun dan netto sebesar Rp279,91 triliun atau mencapai 16,29% dari target sebesar Rp1.718,03 triliun.

Tak hanya penerimaan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan. Hingga 7 Maret 2023, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT. Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2022 sebesar 91.638 SPT, terdapat pertumbuhan 33.630 SPT atau 136,70% dari tahun lalu.

Bersamaan dengan masa pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 7 Maret 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 47.22 juta atau sebesar 68,21% dari jumlah data WP OP WNI. Sementara, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,06 juta atau 59,80% dari 1,78 WP OP WNI.

Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak. Yuk, segera laporkan SPT Tahunannya dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP!" ujar Eddi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Dalam memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya ialah KPP Pratama Medan Polonia yang melaksanakan Pojok Pajak di Sun Plaza Mall dan KPP Pratama Medan Barat di Delipark Mall.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Tidak Anti Bayar Pajak Akibat Kasus Pejabat DJP

Selain itu, KPP Pratama Medan Petisah di Kantor Lurah Sei Putih Tengah, KPP Pratama Medan Belawan di Suzuya Mall Marelan, KPP Pratama Lubuk Pakam di Kantor Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, dan KPP Pratama Binjai di Aula Bupati Langkat.

Pojok Pajak menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan/atau lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan lainnya. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di bawahnya juga mengadakan kelas pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: