Rafael Alun Trisambodo akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo menjelaskan hal tersebut pada Rabu (8/3/2023).
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (8/3/2023).
Awan menuturkan bahwa dari hasil penelusuran, terdapat keterangan bahwa beberapa harta milik Alun ini belum didukung bukti otentik tentang kepemilikannya.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Cara Nominee Aset untuk Beli Rubicon Atas Nama Ahmad Saefudin
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.
Sedangkan tim lainnya yaitu tim kedua disebutkan mendapatkan hasil bahwa terdapat kekayaan Alun yang belum dilaporkan dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Terdapat juga kekayaan dengan atas nama saudara hingga teman, mulai dari sang kakak, orang tua, adik, dan temannya.
Untuk tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement