Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Upayakan Mediasi Antara Pemegang Polis dengan Pimpinan Bumiputera

KSP Upayakan Mediasi Antara Pemegang Polis dengan Pimpinan Bumiputera Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden akan mengupayakan mediasi antara pemegang polis (Pempol) dengan pimpinan AJB Bumiputera 1912. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ngatoilah menyampaikan ini di gedung Bina Graha, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, permintaan mediasi tersebut datang dari pempol yang pembayaran klaim polisnya tertunda karena persolan ketersediaan dana.

Baca Juga: Perluas Literasi Asuransi, digiask Hadir di Java Jazz 2023

"Mereka ingin meminta kepastian, apakah lima puluh persen klaim polis yang tertunda akan tetap dibayarkan jika kondisi keuangan Bumiputera sudah sehat," ujar Ngatoilah.

"Kami akan diskusikan dengan pihak terkait apakah difasilitasi untuk dialog," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3), Kantor Staf Presiden menerima audensi tujuh pemegang polis Bumiputera, di gedung Bina Graha, Jakarta. Kepada tim Kantor Staf Presiden, mereka meminta untuk difasilitasi agar bisa bertemu dengan pimpinan AJB Bumiputera 1912.

Pada kesempatan itu, Koordinator pempol Bumiputera Fien Magiri mengaku dirinya dan para pemegang polis sudah sepuluh kali mendatangi kantor Bumiputera untuk mempertanyakan kepastian pembayaran 50 persen klaim polis yang tertunda. Namun, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil karena tidak ada satupun pihak Bumiputera yang bersedia menemui.

"Harapan kita KSP bisa melihat permasalahan ini. Kami berharap terakhirnya di KSP," terang Fien Magiri.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera 1912 mulai mencairkan pembayaran klaim polis yang tertunda dengan total klaim sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

Berdasarkan siaran pers AJB Bumiputera 1912 pada Senin (6/3), pembayaran klaim tertunda tersebut dilakukan sesuai Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polisi yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarakan dua tahap: 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023, dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM pada 2024.

Masih dikutip dari siaran pers AJB Bumiputera 1912, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan anggaran dasar dan disesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: