Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Beri Karpet Merah Kepada TKA yang Mau ke IKN: Bisa Kerja 10 Tahun dan Diperpanjang dengan Mudah

Pemerintah Beri Karpet Merah Kepada TKA yang Mau ke IKN: Bisa Kerja 10 Tahun dan Diperpanjang dengan Mudah Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengejutkan muncul terkait pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN). Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP Nomor 12 Tahun 2023 yang isinya pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA Asing di Proyek IKN. 

PP tersebut membolehkan TKA asing untuk bekerja selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini jelas-jelas telah membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan Bangsa Indonesia. 

Hal inilah yang diungkap dan dianalisis oleh Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.

“Tenaga kerja asing dan warga negara asing mendapatkan 'karpet merah' untuk masuk ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/03/23).

Baca Juga: Penggemar Tesla Merapat!! Elon Musk Pangkas Harga Mobil Listriknya Lagi, Intip di Sini Harga Murahnya!

Untuk lebih jelasnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 adalah Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

“Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang,” kata dia.

“Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” tambahnya.

“Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu penjelasan pasal 22 ayat 4,” jelasnya.

Baca Juga: Rubicon Miliknya Terlihat Masuki Kawasan Bromo, Bukti Mario Dandy Salah Gunakan Kekuasaan Ayah Sendiri?

Nantinya kata Achmad, jangka waktu tertentu untuk pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

“Hal ini benar benar menyerahkan kedaulatan Bangsa kita, ibukota negara kepada Bangsa lain. Ini adalah Betul betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan Bangsa,” katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: