PP Nomor 12 Tahun 2023 Atur Insentif Pajak Perusahaan Asing, Dinilai Cuma Aturan 'Pesanan' Oligarki Industri Properti Nasional
Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan selain ancaman orang asing akan menjadi kaum pribumi mayoritas di IKN baru, PP 12/2023 juga terancam untuk dilakukan Judicial Review.
Ini menurut Achmad karena aturan tersebut banyak menabrak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan.
“PP 12/2023 seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/03/23).
Baca Juga: Dorong Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023
Aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum.
Namun dalam PP 12/2023 pasal 28 (1) disebutkan perusahaan yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias NOL.
“Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing. Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah,” katanya.
“Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement