Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Nomor 12 Tahun 2023 Atur Insentif Pajak Perusahaan Asing, Dinilai Cuma Aturan 'Pesanan' Oligarki Industri Properti Nasional

PP Nomor 12 Tahun 2023 Atur Insentif Pajak Perusahaan Asing, Dinilai Cuma Aturan 'Pesanan' Oligarki Industri Properti Nasional IKN Nusantara | Kredit Foto: Suara.com

“Namun, publik melihat aturan PP 12/2023 adalah aturan yang "dipesan" oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP 12/2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Anies Baswedan Diingatkan Lagi Janji Politiknya yang Ditentang Ahok: 'Jangan Sampai...'

Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional kata dia, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: