PP Nomor 12 Tahun 2023 Atur Insentif Pajak Perusahaan Asing, Dinilai Cuma Aturan 'Pesanan' Oligarki Industri Properti Nasional
“Namun, publik melihat aturan PP 12/2023 adalah aturan yang "dipesan" oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP 12/2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara,” jelasnya.
Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional kata dia, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement