Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Hanya Salahkan Anies dalam Kasus Kebakaran Plumpang, Pengamat: Jangan-Jangan Mereka Ada Bisnis

PDIP Hanya Salahkan Anies dalam Kasus Kebakaran Plumpang, Pengamat: Jangan-Jangan Mereka Ada Bisnis Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascakebakaran Depo Pertamina di Plumpang, banyak pihak yang mengkambinghitamkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, termasuk kader PDI Perjuangan (PDIP). Mereka menyayangkan keputusan Anies yang menerbitkan Izin Memberi Bangunan (IMB) di kawasan Tanah Merah Bawah yang menjadi lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengaku heran karena hanya Anies yang disalahkan atas peristiwa yang menelan puluhan korban itu. Menurutnya, PDIP tak berani menyalahkan pimpinan Pertamina. Oleh sebab itu, dia mengaku curiga ada deal-deal di dalamnya.

Baca Juga: Pasang Badan untuk Anies, Kader PKS: Depo Meledak Kok yang Dipermasalahkan Status Tanah Warga? Aneh!

“Saya heran PDIP sama sekali gak menyalahkan pimpinan Pertamina meski kilang dan depo minyaknya sudah berulang kali kebakaran dalam dua tahun terakhir. Saya curiga ada 'bisnis' di belakangnya,” ungkapnya belum lama ini.

Karena peristiwa kebakaran Depo Pertamina yang menelan korban itu, IMB kawasan tanah merah kemudian jadi sorotan. Diketahui bahwa terdapat perizinan mendirikan bangunan di Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawabadak Selatan.

IMB itu dikeluarkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.

Baca Juga: Polemik IMB Anies Baswedan Usai Kebakaran Depo Plumpang, Nasdem: Anies Hanya Meneruskan Kebijakan Jokowi

Saat itu, Anies mengklaim, penerbitan izin diterbitkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.

Sementara itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m² yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: