Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Minta KPU Wajibkan Legislatif Terpilih Dapat Pembekalan Pancasila

Bamsoet Minta KPU Wajibkan Legislatif Terpilih Dapat Pembekalan Pancasila Ketua Steering Committee Jakarta E-Prix 2023 Bambang Soesatyo berbicara dalam konferensi pers tentang penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023 di Ancol Beach City, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Formula E yang merupakan ajang balap mobil single seater menggunakan mobil listrik itu akan digelar kembali di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada 3-4 Juni 2023. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para anggota legislatif baik di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, mendapatkan pembekalan pemahaman ideologi Pancasila dan filsafatnya.

Bamsoet mengusulkan agar pembekalan mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya diberikan sebelum anggota legislatif yang baru mulai menjalankan tugasnya di parlemen. Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Pihak-Pihak yang Bantu Penyelenggaraan Mandalika Racing Experience

"KPU bisa bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Institut Filsafat Pancasila untuk 'membina' anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi serta DPR RI periode 2024-2029 mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya. Pembekalan perlu dilakukan karena anggota dewan baru memiliki beragam latar belakang, sehingga diperlukan kesepahaman serta penguatan tentang ideologi Pancasila," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/3/2023).

Bamsoet lalu mengingatkan, para anggota legislatif maupun eksekutif harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam mengatur penyelenggaraan negara. Sehingga, kata dia, setiap peraturan serta kebijakan yang dibuat mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila. 

Dia lalu bercerita, beberapa waktu lalu, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada sempat merilis sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 inkonsisten dan tidak mengacu pada Pancasila. 

Dia menilai, inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: