Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Tak Akan Bergembira, UU Deforestasi Gak Bakal Pengaruhi Demand Minyak Sawit Asia Tenggara!

Uni Eropa Tak Akan Bergembira, UU Deforestasi Gak Bakal Pengaruhi Demand Minyak Sawit Asia Tenggara! Kredit Foto: Flickr/European Parliament
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua konsultan komoditas LMC International, James Fry mengungkapkan bahwa terbitnya Undang-undang deforestasi Uni Eropa diperkirakan tidak memiliki dampak yang berarti pada permintaan minyak sawit Asia Tenggara dikarenakan surplus menyusut di tengah meningkatnya konsumsi dari negara-negara berkembang.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2022 lalu, Uni Eropa telah menyetujui Undang-undang deforestasi yang mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas dan memberikan informasi yang dapat diverifikasi bahwa komoditas, termasuk kelapa sawit, tidak ditanam di lahan dengan membabat hutan setelah tahun 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.

Baca Juga: Cuaca Kering & Kebijakan Biodiesel Indonesia Buat Harga Minyak Sawit Tetap Tinggi

Peraturan tersebut disambut baik oleh para pencinta lingkungan sebagai langkah penting untuk melindungi hutan, tetapi produsen minyak sawit menuduh langkah Uni Eropa memblokir akses pasar untuk minyak nabati tersebut. 

Melansir Reuters, James Fry, menyebut, peraturan tersebut dapat mengurangi permintaan impor di Uni Eropa, tetapi surplus akan diserap oleh pembeli seperti India, Bangladesh, Pakistan, dan negara-negara Afrika.

“Sawit tidak cukup untuk memenuhi semua pasar, dan India akan sangat senang jika Undang-undang deforestasi Uni Eropa berarti ada lebih banyak minyak sawit untuk India,” tutur Fry, dilansir dari Reuters

Perlu diketahui, Uni Eropa merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia dengan pasar yang menyusut kurang dari 10%, sementara negara-negara Asia seperti India dan China menyumbang lebih dari 40% terhadap impor global. Produksi minyak tropis telah meningkat dari produsen utama Indonesia, tetapi surplus sebagian besar diserap secara lokal, lantaran munculnya kebijakan mandat biodiesel.

Baca Juga: Kodein Anies Baswedan Harus Tanggung Jawab Soal Plumpang, Sikap Luhut Disorot Tajam: Dia Kurang Ajar, Keluar Jalur!

Pada bulan Januari 2023, pemerintah Indonesia meluncurkan program mandatori B35, atau meningkat dari sebelumnya yang hanya 30%. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap solar impor dan meningkatkan permintaan domestik. Sementara di Malaysia, salah satu tantangan yang dihadapi yakni penurunan produksi yang disebabkan penanaman kembali pohon kelapa sawit yang tidak produktif. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: