Lihat Bule Ini Jadi Bukti Kalau Bali Adalah 'Korban' Perang Rusia dan Ukraina, Duh!
Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA, 27 dan MDMA, 24.
Sandro Bobby Raymon mengatakan mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai karena melebihi masa tinggal, alias overstay selama 27 hari.
Dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias visa on arrival (VoA).
Izin tinggal tersebut berakhir pada 29 November 2022.
Mirisnya, dua WNA Arab Saudi itu tengah mengalami gangguan psikis.
"Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis.
Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan," kata Sandro Bobby Raymon.
Menurutnya, penyidik Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu.
Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.
Namun, hampir pasti bakal dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement