Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengungkapkan bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.
Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan siap menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim atas hasil temuan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan terkait dengan 21 IUP palsu jika ada indikasi unsur korupsi.
"Jika memang pihak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim melapor, laporan akan diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Minggu (12/3/2023).
"Silakan saja melaporkan, melaporkan dugaan korupsi merupakan hak siapa saja, kapan pun bisa, kami siap membuka diri menerimanya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement