Kiat Penggunaan Internet Secara Sehat: Tingkatkan Literasi Hingga Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan pada Senin (13/3/2023) dengan tema utama "Mengenal Phising dan Doxing, Kejahatan Baru di Ruang Digital". Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen UIN SATU dan Anggota Japelidi, Dimas Prakoso, dan Direktur DOTstudios.ID dan Pegiat media komunitas Rekawan TIK, Akhmad Nasir, serta JaWara Internet Sehat Lampung, Aliy Hafiz.
Membahas mengenai perlindungan data pribadi, Dosen UIN SATU dan Anggota Japelidi, Dimas Prakoso, mengatakan aktivitas digital yang makin masif dapat meninggalkan jejak data pribadi di ruang siber. Di mana tak ada yang dapat menjamin data tersebut bisa sepenuhnya terhapus.
Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Seleksi Nasional IdenTIK : Wadah Kompetisi Gali Potensi Anak Bangsa
Adapun negara memang wajib hadir dalam memberikan perlindungan termasuk di ruang siber melalui sejumlah perangkat kebijakan yang dapat mengatur dan melindungi hak masyarakat di ruang digital. "Tetapi tetap diperlukan pemahaman masyarakat dalam memahami seperangkat regulasi tentang perlindungan data pribadi," ungkap Dimas saat menjadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Senin (13/3/2023).
Namun sebelum itu ketahui dulu pemetaan kompetensi literasi digital yang telah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bahwa terdapat empat pilar utama dalam literasi digital yaitu kecakapan digital, keamanan digital, etika digital dan budaya digital. Untuk budaya digital diartikan sebagai kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika di kehidupan sehari-hari.
"Kompetensi budaya digital penting agar individu mampu berperan sebagai warga negara dalam batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab di ruang negara," paparnya lagi.
Lebih jauh ia mengatakan, regulasi tentang data pribadi telah diatur di UU No 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU No 19 tahun 2016 tentang Peubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Tentang perlindungan data pribadi ada yang bersifat spesifik seperti data kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, data anak hingga keuangan pribadi.
Sementara data umum berupa nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, hingga status perkawinan. Kedua jenis data jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang dan rentan disalahgunakan, karena itu dua jenis data tersebut perlu dijaga agar tidak diumbar ke publik.
Pencurian data pribadi sendiri semakin marak saat ini, metodenya pun berbagai macam bisa melalui phising dengan memancing korban untuk mengisi formulir, hingga penelusuran melalui media sosial. Dengan itu, maka seseorang harus bisa menjaga data pribadinya agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Nara sumber berikutnya, Direktur DOTstudios.ID dan Pegiat media komunitas Rekawan TIK, Akhmad Nasir membahas tema "Informasi Digital, Identitas Digital dan Jejak Digital dalam Media Sosial". Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 212,9 juta menurut We Are Social dan HootSuit pada awal 2023. Dengan jumlah tersebut bukan berarti kecakapan digital masyarakat Indonesia sudah merata dan mumpuni, lantaran itu Kemenkominfo menggelar webinar Makin Cakap Digital 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement