Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Sri Mulyani Bersyukur PPATK Buka Data Transaksi Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu: Alhamdulilah Akhirnya Jelas...

Stafsus Sri Mulyani Bersyukur PPATK Buka Data Transaksi Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu: Alhamdulilah Akhirnya Jelas... Kredit Foto: Instagram/Yustinus Prastowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yakni Yustinus Prastowo, bersyukur atas data yang dibuka oleh Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi ganjil pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun.

"Alhamdulilah akhirnya jelas: bukan korupsi dan pencucian uang pegawai Kemenkeu," kata Prastowo, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter.

Baca Juga: PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun ke Sri Mulyani: Kami Selalu Berkoordinasi

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana baru menjelaskan duduk perkara polemik Rp300 triliun tersebut pada Selasa (14/3/2023).

Ivan mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diam Saja Lihat Perbedaan Pendapat 2 Menterinya Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: