Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Diam Saja Lihat Perbedaan Pendapat 2 Menterinya Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

Presiden Jokowi Diam Saja Lihat Perbedaan Pendapat 2 Menterinya Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekisruhan soal transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp300 triliun diwarnai perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat ini antara Menko Polhukam Mahfud MD selaku pihak yang meniupkan isu dengan Menkeu Sri Mulyani, pimpinan tertinggi pada lingkungan Kemenkeu.

Namun hingga saat ini Presiden Jokowi tidak berkomentar atau menyikapi apapun tentang kisruh keduanya. 

Pengamat politik, Ujang Komarudin menyebutkan, Jokowi harus menginstruksikan kedua menterinya untuk membuka data tersebut kepada publik. 

Baca Juga: PPATK Beri Laporan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Butuh Data Bukan Kasus!

Langkah ini dianggap penting bukan hanya menghentikan kegaduhan namun berkaitan dengan kepercayaan publik.

“Mestinya Pak Jokowi turun tangan karena ini melibatkan pembantu-pembantu Presiden. Pak Mahfud MD ingin mengungkapkan kecurigaan transaksi Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Sementara Bu Sri Mulyani meragukan data itu,” kata Ujang, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Dia meyakini pengungkapan data tersebut juga penting agar tidak ada data yang dimanipulasi. 

Maka Presiden Jokowi juga harus intervensi untuk memastikan kebenaran data yang diklaim Mahfud berdasarkan laporan PPATK.

“Kalau ini benar tentu menyakitkan bagi rakyat. Maka Pak Jokowi jangan diam saja, jangan lepas tangan. Harus menginstruksikan Menko Polhukam dan Sri Mulyani untuk membuka secara transparan agar tidak ada yang dimanipulasi,” ujarnya.

Menko Mahfud membeberkan adanya transaksi tak wajar di lingkungan Kemenkeu mencapai Rp300 triliun. Data ini didapat dari laporan PPATK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: