Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Hasil Korupsi, Pengamat Tegas: Terlalu Dini Menyimpulkan!

PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Hasil Korupsi, Pengamat Tegas: Terlalu Dini Menyimpulkan! Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat. | Kredit Foto: YouTube.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan penjelasan mengenai heboh temuan transaksi janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mana disebut bukan tindak pelanggaran korupsi oleh pegawai Kemenkeu.

Mengenai hal ini, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan pernyataan PPATK terhadap transkasi mencurigakan di Kemenkeu tersebut terlalu dini.

“Pernyataan-pernyataan tersebut terlalu dini untuk disampaikan ke publik manakala proses penyelidikan masih berjalan,” ungkap Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Rabu (15/3/23).

Baca Juga: Kalau Mau Main 'Salah-salahan' Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi Disebut Lebih Salah Dibandingkan Anies Baswedan!

Bagi Achmad dugaan angka Rp300 Triliun itu terkait tindak pencucian uang, maka respons dengan memberi keterangan tidak ada korupsi dirasa belum cukup.

Hal ini karena menurutnya, pencucian uang juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: