Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Sebut Kejanggalan Transaksi Rp300 T Tidak Cukup Hanya Diklarifikasi dengan Satu Pernyataan

Pakar Sebut Kejanggalan Transaksi Rp300 T Tidak Cukup Hanya Diklarifikasi dengan Satu Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

"Secara makronya publik sudah punya asumsi bahwa apa yang tidak terlihat mungkin saja lebih besar hanya saja belum ada trigger yang membuatnya terkuak sebagaimana kasus kematian Brigadir J yang menguak permainan busuk Ferdi Sambo dalam menggunakan kekuasaannya. Jika menyimak kejanggalan-kejanggalan transaksi senilai Rp300 triliun ini tentunya tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyimpulkan segelintir kasus," terang Achmad.

Ia melanjutkan, "nilai yang terakumulasi ini tentunya akan sangat banyak sekali variabel kejanggalan yang harus dikuak satu per satu sehingga mendapatkan kesimpulan yang lengkap. Artinya kaki dari gunung es ini tidak bisa disikapi dan disimpulkan secara sederhana dan membuat publik terpuaskan hanya dengan satu pernyataan."

Adapun kini kasus yang tengah berlangsung, yaitu kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari pejabat perpajakan telah berbuah dahsyat menjadi bola salju yang sepertinya semakin menyeret banyak nama di Kementerian Keuangan dan sebaiknya hal ini disikapi secara positif oleh pemerintah sebagai momentum untuk bersih-bersih.

"Jangan mencoba-coba bermanuver karena publik punya nalar yang lebih baik dnegan pengalaman menyimak banyak kasus besar yang terkuak," tegas Achmad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: