Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Harta Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu Belum Tentu Hasil Korupsi, Misbakhun: Saya Yakin Banyak Orang Jujur

Sebut Harta Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu Belum Tentu Hasil Korupsi, Misbakhun: Saya Yakin Banyak Orang Jujur Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu adanya transaksi janggal dan harta kekayaan tak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut mengusik Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meyakini semua isu yang muncul ke permukaan harus dianalisis terlebih dahulu sebelum menyimpulkan pada satu keputusan.

Selain itu, Misbakhun juga meyakini kekayaan fantastis pegawai termasuk data transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak bisa buru-buru disimpulkan sebagai hasil kejahatan seperti korupsi atau pencucian uang. 

Baca Juga: Mahfud MD Nggak Konsisten Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PDIP Murka: Negara Ini Bukan Lelucon!

"Yang disampaikan PPATK ada nilai Rp300 triliun adalah data, belum informasi. Data ini perlu diklarifikasi, dilakukan analisis kemudian baru bisa ketemu indikasi (kejahatan) nya," kata Misbakhun dalam talkshow di TVOne bertajuk "KPK Tancap Gas Bongkar Harta Pegawai Kemenkeu. Akankah Ada Tersangka? Jalan Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun?", Selasa (14/3/2023).

Menurut Misbakhun, jangan kemudian tahapan yang dilakukan melompati logika hukum. Dia mencontohkan, berdasarkan LHKPN ada pegawai Kemenkeu yang memiliki saham di sebuah perusahaan tetapi belum clear apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak. Karenanya, Misbakhun meminta berbagai data terkait kekayaan para pegawai Kemenkeu yang belakangan jadi sorotan tidak serta merta disamaratakan sebagai tindakan kejahatan.

Baca Juga: Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai...

"(Tapi saat ini) gulungan informasi seakan-akan semua itu sama," katanya.

Perlu juga dikaji lebih dalam, kata Misbakhun, benarkah seorang PNS tidak boleh memiliki penghasilan lain secara sah di tengah keterbatasan negara yang tidak bisa memberikan batasan optimal terhadap kemampuan yang mereka miliki sebagai abdi negara. Misal, PNS memiliki saham di sebuah perusahaan.

"Apakah seorang PNS itu hanya dibolehkan menerima slip gaji dari PNS dia, kan tidak," ujarnya.   

Terkait data 134 pegawai pajak yang diklaim punya saham di 280 perusahaan, Misbakhun juga meminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebagai tindak pencucian uang atau TPPU. Apalagi, kepemilikan saham tersebut dilaporkan para pegawai pajak dalam LHKPN.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

"Tidak mungkin kalau TPPU, orang mengakui di LHKPN. LHKPN itu berarti dia akan klarifikasi," imbuhnya.

Menurut dia, dari total 80 ribuan pegawai Kemenkeu saat ini banyak yang memiliki integritas, kejujuran, profesionalitas dan tanggung jawab kepada negara dalam menjalankan tugas. Benar ada segelintir oknum yang bermasalah tetapi, tambah dia, perlu diatasi sesuai sistem yang ada.

Baca Juga: Elite PDIP Minta Mahfud MD Tidak Buat Lelucon Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

"Saya meyakini lebih banyak orang yang jujur, punya integritas dan profesionalitas. Ada permasalahan-permasalahan iya, ada kelalaian iya dan itu lubang saringan yang sudah dibuat oleh sebuah sistem negara. Ada perbaikan, betul sekali perlu diperbaiki karena sistem tidak ada yang sempurna," tukasnya.

Selain Misbakhun, talkshow menghadirkan pembicara pengamat TPPU Yenti Garnasih, Jurubicara KPK Ali M Fikri, dan mantan komisioner KPK yang juga direktur LHKP M Jasin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: