Mitigasi Resiko Aksi Afirmasi BBI
Di kesempatan yang sama, Menko Luhut juga menekankan bahwa Aksi Afirmasi BBI melalui belanja PDN ini merupakan legasi yang baik dan luhur bagi Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Untuk itu, dirinya meminta beberapa arahan Presiden Jokowi untuk mengakselerasi serta memitigasi risiko hambatannya dengan beberapa langkah yakni, Pertama, reward and punishment tambahan bagi kementerian, lembaga, dan pemda yang tidak mencapai target belanja PDN minimal 95% dari anggaran barang dan jasa, 5 juta produk tayang di e-Katalog dan belanja sebesar Rp 500 Triliun dari e-Katalog.
Kedua, memperbaiki proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja PDN melalui perubahan penilaian TKDN dan percepatan pengesahan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik maksimal pada Agustus 2023 serta menyederhanakan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
Ketiga, BUMN untuk melaksanakan peta jalan pengurangan impor dan menjadi ujung tombak pengembangan industri substitusi impor dalam negeri sebagaimana contoh baik yang dilakukan Kemenkes melalui “Roadmap Kemandirian Vaksin, Obat, dan Alat Kesehatan." Keempat, menyelesaikan integrasi sistem pengadaan belanja barang dan jasa.
“Kemudian kelima, memprioritaskan merek Indonesia dalam belanja K/L/Daerah, dan BUMN. Kami sepakat Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemenkeu mengecek langsung ke lapangan terkait e-Katalog karena ini penting,” ujarnya.
Baca Juga: Modalnya Bukan Hasil Ngutang, Kubu AHY Siap Merebut Kursi Jokowi untuk Anies Baswedan
Menko Luhut menegaskan, tidak ada negara lain yang akan memprioritaskan produk Indonesia selain bangsa kita sendiri. "Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia. Uang rakyat untuk kemajuan dan kesejahteraan Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 dan cita-cita pendiri bangsa,” pungkas Menko Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement