Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya...

Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya... Kredit Foto: Instagram/Edward Omar Sharif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyoroti laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santo, atas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/23) lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meyakini bahwa KPK akan bekerja profesional dalam menangani pelaporan tersebut. Dia mengatakan, idealnya pelaporan Sugeng atas Eddy akan klarifikasi dan diperiksa KPK paling lambat 30 hari.

Baca Juga: Doorng Perkebunan Mulai Hilirasi, Pemerintahan Jokowi Gaet Erat Investor Dalam Negeri

"Idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima," kata Didik saat dihubungi, Kamis (16/3/23).

Dia menuturkan, jika terbukti melakukan gratifikasi dalam pemeriksaan Eddy di KPK, Sugeng berhak mendapat perlindungan dan penghargaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018.

"Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan," katanya.

Dia juga menuturkan, dalam upaya pemberantasan korupsi, masyarakat bisa terlibat aktif dalam memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum termasuk KPK. Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. 

"Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa. Dan Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke Penyidikan," katanya.

"Namun demikian, dalam melakukan proses hukum, selain transparan dan akuntabel, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tambahnya.

Baca Juga: PMHI Dukung Polda Sulsel dan Pertanyakan Langkah IPW

Lebih lanjut, Didik juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap, KPK mampu bekerja profesional seandainya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: