Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya...

Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya... Kredit Foto: Instagram/Edward Omar Sharif

"Kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel," tandasnya.

Sugeng Teguh Santo Laporkan Eddy ke KPK

Baca Juga: Modalnya Bukan Hasil Ngutang, Kubu AHY Siap Merebut Kursi Jokowi untuk Anies Baswedan

Sebelumnya, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Sugeng menyebut, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Sugeng menuturkan, perkara tersebut berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH), meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Atas hal itu, Eddy kemudian mengarahkan Helmut untuk berkomunikasi dengan dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Tanggapan Eddy Atas Pelaporan Dirinya

Atas pelaporan Sugeng, Eddy mengaku enggan menanggapi hal tersebut secara serius. Pasalnya, dia menilai pokok permasalahan dari pelaporan Sugeng ke KPK mengangkut hubungan asprinya. 

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (14/3/23).

Baca Juga: Permohonan Paten Dalam Negeri Meningkat, DJKI Kemenkumham: Hampir Capai 40 Persen

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: