Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pencatatan baru, yakni Papan Utama-Ekonomi Baru beberapa waktu lalu. Implementasi peluncuran papan pencatatan baru itu diyakini dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor new economy untuk tercatat di BEI.
"Papan Utama-Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, pada Workshop Wartawan Daerah yang digelar BEI, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Setelah Berhasil Kantongi Dana Setengah Triliun Rupiah, Saham Hillcon Mejeng di BEI
Ia mengatakan, Papan Utama-Ekonomi Baru itu setara dengan Papan Utama. Tujuan implementasi Papan Utama-Ekonomi Baru itu, di antaranya, adalah untuk perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital; penerbitan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham; rencana IPO perusahaan dengan basis teknologi dan ekonomi digital (New Economy); serta diperlukannya segmentasi khusus pada papan pencatatan BEI.
"Kriteria pencatatan di Papan Utama-Ekonomi Baru yakni memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu. Termasuk yang masuk dalam bidang usaha tertentu yang ditetapkan Bursa seperti teknologi dan industri otonom, genom dan/atau biomedis, teknologi keuangan, generasi internet berikutnya (5G), keamanan siber, mobil masa depan, permainan video, serta bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa," tandasnya.
Disebutkannya, terdapat notasi khusus di belakang kode Perusahaan Tercatat, di antaranya, notasi khusus K untuk kondisi Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama-Ekonomi Baru, notasi khusus I untuk kondisi Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama-Ekonomi Baru.
Serta, notasi khusus N untuk kondisi Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Pemantauan Khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement