Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Institusi Penegak Hukum Diharapkan Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Ganjil Rafael

Tiga Institusi Penegak Hukum Diharapkan Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Ganjil Rafael Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji berharap agar tiga institusi penegak hukum di Indonesia, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Adapun pelaporan tersebut terkait transaksi ganjil yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo (RAT). RAT merupakan orangtua Mario dandy Satrio, pemuda yang menganiaya anak anggota GP Ansor, David. Nama Rafael mencuat karena diduga memiliki kekayaan dengan nilai mencapai Rp56,1 miliar.

"Ini kita harap kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan PPATK kepada tiga institusi ini yang sama-sama punya kewenangan untuk menangani itu," ujar Susno dikutip dari laman YouTube Medcom, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, Susno Duadji Yakini Ungkapan Mahfud MD Bukan Isapan Jempol Semata

Susno menilai bukti yang dikirimkan oleh PPATK kepada tiga institusi ini sudah sah karena bisa diubah menjadi alat bukti elektronik yang mana ini sangatlah sulit dibantah.

"Misalnya Anda adalah seorang ASN Eselon III gaji sekian, take home pay sekian, kok bisa mengoleksi harta sekian banyak dari mana, kalau memang itu warisan nenek moyangnya seberapa kaya nenek moyangnya," ujarnya.

Dengan begitu, nantinya bisa dikembangkan ke arah uang tersebut dipindahalihkan ke mana, untuk membelikan apa atau bisa juga disembunyikan.

"Nanti bisa dikembangkan juga misalnya tranfer ke mana, belikan apa, bisa disembunyikan, bisa dibelikan, bisa dihibahkan, bisa diatasnamakan orang lain, itu sudah termasuk tindak pidana pencucian uang, setelah itu baru dicari asal-usulnya tindak pidana apa," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: