Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Bercanda Soal Uang Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Buka Data ke DPR: Saya Tunggu...

Nggak Bercanda Soal Uang Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Buka Data ke DPR: Saya Tunggu... Mahfud MD | Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbuntut panjang. Menanggapi gonjang-ganjing hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak main-main dan siap membuka data yang dimilikinya.

"Alhamdulillah, sy sdh tiba kembali di Jkt stlh pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Sy siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu. Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini," kicau Mahfud di Twitter-nya, Jumat (18/3/2022) malam. 

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Disebut Bukan Korupsi Atau Pencucian Uang, Mahfud MD Bingung: Terus, Uang Apa?

Mahfud menegaskan, ia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah statemen bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun.

"Sy siap dgn data otentik yg akan ditunjukkan kpd DPR. Karena itu, Senin besok sy menunggu undangan. Sy juga sdh mengagendakan pertemuan dgn PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yg terjadi," katanya melanjutkan. 

"Sy sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu 'bkn pencucian uang'. Sama dgn yg sy katakan, beliau bilang itu bkn korupsi tp laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu."

Dalam kicauan sebelumnya, Mahfud MD masih bertanya-tanya terkait 'transaksi janggal' Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, bila Rp 300 triliun itu bukan uang korupsi dan pencucian uang, lalu masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut. 

Baca Juga: Gelagat Mahfud MD Bongkar Mega Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu Malah Disebut Mirip LSM, Harusnya...

"1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?," kicau Mahfud MD di laman Twitter-nya, Jumat (17/3/2022). 

Mahfud mengaku minta maaf. Saat ini ia sedang berada di Australia. Menurutnya tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri.

"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau mempetbaiki," katanya. 

Pada Kamis (16/3/2022), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh kembali menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga: Silakan yang Mau Gabung! Dorong Mahfud MD Bongkar Skandal Rp300 Triliun, Rocky Gerung Bakal Bentuk Barisan Pendukung 'Sahabat Mahfud'

Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi, transaksi senilai Rp300 triliun itu bukan soal adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kemenkeu.  

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Disitulah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Ivan.

Ia menjelaskan, analisis terhadap kasus-kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, PPATK dan Kemenkeu terus berkoordinasi agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik bersama aparat penegak hukum. Pasalnya, akumulasi dari sejumlah kasus kepabenanan, cukai, dan perpajakan itu mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud Bilang Jujur Saja . . .

Kendati demikian, Ivan tak menampik terdapat pegawai Kemenkeu yang juga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Namun, menurut dia, jumlahnya sangat kecil jauh di bawah Rp300 triliun.

"Memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi nilainya tidak sebesar itu (Rp 300 triliun) nilainya sangat minim dan itu ditangani Kemenkeu secara baik dan kami lakukan koordinasi terus menerus," ungkap Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: