Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Disambut Pesan Berantai saat Sowan ke Surabaya, Isinya Tak Main-Main: Dilarang....

Anies Disambut Pesan Berantai saat Sowan ke Surabaya, Isinya Tak Main-Main: Dilarang.... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kegiatan safari politik Anies Baswedan kembali mendapat gangguan. Kali ini, gangguan tersebut berupa SMS blast yang berisi larangan kegiatan politik Anies di Surabaya. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengonfirmasi bahwa pesan berantai melalui SMS blast berisikan larangan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al Akbar Surabaya dari Bawaslu Jawa Timur.

Baca Juga: Bak Kepanasan, Gerak-Gerik Anies Disorot, Loyalis Heran: Anies Cuma Salat di Masjid, Emang Salah?

Lolly menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya dikirimkan untuk Anies. Meski pesan itu juga disebut diterima oleh masyarakat Jawa Timur, SMS tersebut ditujukan sebagai peringatan dan imbauan bagi pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri. 

"Itu sebetulnya upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur," kata Lolly isai menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Meski begitu, Lolly mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak terlalu jauh jika ada pihak-pihak yang aktif melakukan kampanye terselubung. Sebab, hingga saat ini belum ada calon yang bersifat definitif.

Baca Juga: Langsung Diulti sama Yang Punya Wewenang, MPR Soal Narasi Anies 'Menko Mau Ubah Konstitusi': Sekadar Tuduhan!

"Memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh tetapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," tutur Lolly.

Perlu diketahui, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al Akbar Surabaya. Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.

Adapun isi pesan tersebut ialah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: