Bebas Cepat hingga Dipuji Megawati, Kontroversi Tasdi Menjadi Anak Buah Menterinya Jokowi: Dia Eks Koruptor...
Meski ada bukti-bukti seperti itu, namun Kemensos bersikukuh belum ada pengangkatan stafsus baru. "Kalau (Tasdi) jadi stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya Mensos karena itu stafus," kata Romal.
Baca Juga: SMS Blast Macam Upaya Penjegalan Anies Baswedan, Bawaslu Turunkan Pengakuan: Ini Upaya Pencegahan...
Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019. Tasdi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Juni 2018. Selain menerima uang Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga, eks wakil bupati Purbalingga itu dijerat karena menerima uang lainnya jika lelang proyek itu dimenangkan Hamdani Kosen.
Baca Juga: Katanya Bawa Misi Perubahan, Apa Iya Anies Takut Kritik Jokowi?
Tasdi juga dijerat menerima gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha, jajaran Pemkab Purbalingga, hingga rekan separtai yang mendapatkan proyek dari APBD. Entah bagaimana caranya, dari tujuh tahun masa tahanan yang harus dijalani, Tasdi bisa mendapatkan bebas bersyarat pada 7 September 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement