Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Larangan Kampanye di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Relawan Jangan Nafsu

Soal Larangan Kampanye di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Relawan Jangan Nafsu Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Pelalawan -

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan para relawan agar tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye mendekati bulan Ramadan.

Menurut Wapres, dalam peraturan sebelumnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lembaga pendidikan, serta kantor pemerintahan tidak diperbolehkan dijadikan tempat berkampanye.

Baca Juga: Heran Bawaslu Segitunya Awasi Anies Termasuk Larang Kunjungan ke Masjid, Demokrat: Jelas-jelas Anies Bukan Pejabat

"Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh," ucap wapres dalam keterangan usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, Senin (20/3/2023). 

"Biarkan masjid untuk salat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye," jelas Wapres.

Wapres menegaskan, selain aturan yang berlaku, hal tersebut juga menghindari perpecahan antarkelompok pendukung partai. Pasalnya, tidak semua aspirasi di masjid sama.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis Sumber Daya Lokal

Untuk itu, diharapkan pengurus masjid dapat lebih memperhatikan dan tegas untuk melarang berkampanye di dalam masjid.

"Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan," tegas Wapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: