Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Dicabut, Pemberian Santunan Kecelakaan Meningkat 22,5 Persen

PPKM Dicabut, Pemberian Santunan Kecelakaan Meningkat 22,5 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan perusahaan mencatatkan pemberian santunan terhadap korban kecelakaan kendaraan bermotor meningkat 22,5 persen sepanjang tahun 2022.

"Tahun 2022 santunan yang kami serahkan kepada masyarakat, meningkat cukup signifikan 22,5 persen," ujar Rivan dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023). 

Rivan mengatakan, peningkatan tersebut terjadi karena sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah yang memberikan kesempatan untuk masyarakat bisa beraktivitas kembali.

Baca Juga: Jasa Raharja Sebut 60 Persen Provinsi Telah Hapus Bea Balik Nama

Menurutnya, dengan dicabutnya pemberlakuan tersebut membuat angka kecelakaan meningkat tinggi sekali, bahkan kecelakaan ekstrem meningkat cukup signifikan. 

"Sejak PPKM dibuka, kemudian masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali tampaknya kecelakaan ini sangat tinggi sekali, bahkan kecelakaan ini ekstrem naik hampir 23 persen ini cukup signifikan, jumlahnya (santunan) hampir Rp29 triliun," ujarnya. 

Lanjutnya, kondisi tersebut yang akan menjadi perhatian Jasa Raharja pada tahun 2023. Di mana masyarakat perlu diedukasi kembali mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

"Kita akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kecelakaan dengan tidak henti-hentinya melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan berkeselamatan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: