Heboh Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Said Didu Punya Hitungan Lain: Ada Rp1.000 Triliun Uang Negara Melayang-layang...
Masalah tak berhenti hanya sampai di situ, menurut Said Didu, penegak hukum akan kesulitan untuk menetapkan kejanggalan ini sebagai tindak korupsi jika kedapatan benar melakukan kejanggalan yang heboh ini.
Didu khawatir pengertian korupsi yang saat ini digunakan tidak bisa menjerat para mafia pajak dan bea cukai.
“Pengertian korupsi adalah mengambilkan uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses. Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement