Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Kredit Foto: Andi Hidayat

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi partai parlemen, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Sebelum disahkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan walkout dari Rapat Paripurna Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!

Dia menuturkan, sesuai dengan konstitusi, pemerintah mesti memperbaiki muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Mahkamah Konsitusi memutuskan Perppu tersebut cacat secara formil.

"(PKS) menghargai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang," kata Bukhori dalam instruksinya di tengah Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Proyek IKN Ternyata Bisa Digagalkan Pakai Perppu, Anies Baswedan Jawab Kemungkinannya Kalau Jadi Presiden

Dia juga menegaskan perbaikan Perppu Cipta Kerja mesti melibatkan seluruh stakeholder untuk memperluas pandangan dari seluruh lapisan masyarakat. Pun begitu juga dengan catatan kritis fraksi PKS, Bukhori mengkelaim partainya konsisten menolak perppu tersebut.

"Maka dengan segala hormat, kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perppu No 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout dalam agenda penatapan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022," tandasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: