Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola Stok Beras Pemerintah

Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola Stok Beras Pemerintah Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arif Prasetyo Adi dalam rangka monitoring tindakan korektif yang telah dilakukan Bapanas di Gedung Ombudsman, Selasa (21/3).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa permasalahan cadangan beras ini sudah terjadi sejak 2015 dan hingga saat ini tidak ada regulasi sebagai pegangan.

"Saat ini perlu adanya kolaborasi dan saling memberikan manfaat satu sama lain, Ombudsman adalah satu-satunya lembaga yang dapat melabelkan penyalahgunaan wewenang dan penundaan berlarut, dan ini akan menjadi kolaborasi yang bagus untuk menyelesaikan permasalah," jelas Yeka.

Yeka menambahkan bahwa dari total 2,4 juta ton cadangan beras perlu ditetapkan rincian dan manajemen pemakaian beras untuk stabilisasi, untuk bantuan pangan non tunai, stok akhir tahun, dan untuk bantuan bencana atau internasional.

Berdasarkan monitoring pelaksanaan tindakan korektif oleh Bapanas terdapat dua tindakan korektif yang sudah ditetapkan peraturannya yaitu pertama perencanaan pangan nasional telah ditinjaklanjuti oleh Bapanas dengan penerbitan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kedua, revisi Permentan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP telah ditindaklanjuti oleh Bapanas (NFA) dengan penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CBP.

Selanjutnya, ada dua tindakan korektif yang belum dilaksanakan yaitu, penetapan besaran jumlah CBP belum terdapat informasi lebih lanjut serta revisi Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang juga belum ada informasi lebih lanjut.

Dalam penyeleneggaraan CBP ada yang menjadi isu atensi publik akhir ini yang berkaitan dengan isu monitoring LAHP, yaitu terkait penetapan besaran jumlah CBP, terkait dengan Harga Pembelian Pemeeintah (HPP) atau fleksibilitas harga gabah dan beras serta HET beras.

Yeka pun mendorong Bapanas untuk segera menyelesaikan beberapa tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti. "Jika ada kendala dalam proses penyelesaian, Ombudsman RI siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat diselesaikan lebih cepat,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: