Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3). Hal ini juga menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak tahun 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI,” terang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Dosen PTN Baru Mengadu ke KSP Soal Pengangkatan Menjadi PNS
Menurut Moeldoko RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan bahwa upaya-upaya kolaboratif terus dilaksanakan, agar proses pembahasan RUU PPRT ini nanti dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement