Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.
Baca Juga: Dengerin, Ngabalin Kasih Tau Anies Mana Menko yang Ingin Ubah Konstitusi: Selama Saya di KSP...
“Muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama. Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement