Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden

Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/3).

Dalam rapat tersebut, Politisi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengaku bingung dengan sikap PPATK yang tak melapor ke Presiden Jokowi sejak 2017 soal transaksi mencurigakan Rp349 di Kemenkeu.

Aboe Bakar beralasan jika memang terdapat transaksi mencurigakan sejak 2017 di Kemenkeu, kenapa PPATK tak melaporkan ini ke Presiden Jokowi.

“Bukan kah ini PPATK langsung di bawah presiden? Jangan publik dibuat bingung. Jangan sampai kesalahan Anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di negara kita,” tegas Aboe anggota Komisi III dari Fraksi PKS ini.

Baca Juga: Soroti Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Rocky Gerung: Rakyat Bayar Pajak Agar Anak-anak Bisa Sekolah, Sekarang Dikorupsi oleh Para Biadab!

“Pak Menkopolhukam menyebut Rp349 triliun. Pada perkembangan kemarin Pak Menko menyatakan ini bukan korupsi, tetapi ini data TPPU. Namun Pak Irjen Kemenkeu mengatakan ini bukan korupsi dan TPPU,” kata Aboe Bakar.

Menurut Aboe Bakar, harus jelas temuan PPATK itu sumbernya dari mana. Kemudian temuan tersebut nanti dikemanakan.

“Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun, ini jenis kelaminnya apa. Jangan sampai ini jadi pertanyaan publik, di mana ujung-ujungnya data itu nggak masalah ujungnya nanti,” jelas Aboe.

“Oleh karena itu ketegasan Pak Ivan untuk clear data Rp349 triliun ini bermasalah atau tidak? Jika bermasalah kaitannya dengan apa, korupsi atau TPPU, penggelapan pajak kah, supaya jelas,” tanya Aboe.

Politikus PKS itu mewanti-wanti jangan sampai temuan hasil analisis PPATK ini hanya jadi angin lalu dan tak ada tindaklanjut yang serius dari pemerintah.

Kasus Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustianavandana mengatakan hasil informasi dan analisa yang PPATK ini mengandung tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepabean, cukai, dan pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: