Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Larangan Bukber Dicabut, Peringatan Keras Yusril Ihza kepada Jokowi: Pemerintah Bisa Disebut Anti-Islam

Minta Larangan Bukber Dicabut, Peringatan Keras Yusril Ihza kepada Jokowi: Pemerintah Bisa Disebut Anti-Islam Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengadakan acara buka bersama (bukber) di lingkungan pejabat pemerintahan selama Ramadan 1444 H. Namun, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar kegiatan bukber umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat dibolehkan dan tidak dilarang. 

Yusril menilai surat yang bersifat rahasia, tetapi bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka. Karenanya, setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.

Baca Juga: PAN Tanggapi Larangan Bukber Jokowi: Imbauan Tersebut Harus Dimaknai Secara Positif

Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," tambah Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut, Kamis (23/3/2023).

Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olahraga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.

Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas justru dilarang pemerintah. Dia juga mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini.

Surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi "Arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama" menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian sehingga Presiden memberi arahan "kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan".

Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kaplori, serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Cuekin Larangan Jokowi soal Pelaksanaan Bukber, Said Didu: Ayo Kita Perbanyak Buka Bersama di Masjid

Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

Akibatnya, kata Yusril, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: