Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkes Melarang Pegawai dan ASN Tak Boleh Buka Bersama

Kemenkes Melarang Pegawai dan ASN Tak Boleh Buka Bersama Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan mengarahkan seluruh pegawainya untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama sepanjang Ramadhan 1444 H/2023 M, guna menghindari risiko penularan COVID-19.

"Perlu diingat, cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal, jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis.

Dilansir dari lama Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, hari ini, cakupan vaksinasi booster 1 baru berkisar 68,69 juta suntikan (37,79 persen), dan booster 2 sebanyak 3,02 juta penerima (1,68 persen) dari total sasaran 234,66 juta orang.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung per 21 Maret 2023.  

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan/Lembaga, terdapat sejumlah arahan Presiden Joko Widodo selama Ramadhan.

Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Ketentuan tersebut juga diteruskan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Nadia mendorong agar seluruh pegawai memanfaatkan ibadah Ramadhan untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, di tengah situasi ekonomi yang mulai kembali bergeliat usai pandemi terkendali.

"Kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: