Keluhkan Kerja PPATK dalam Kasus Dana Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR: Negara Ini Lagi Berduka, Ditambah Cerita Begini
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.
"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," lanjutnya.
Baca Juga: Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden
Tuding Mahfud MD dan PPATK punya motif tersembunyi
Benny K Harman, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, dalam kesempatan yang sama menaruh kecurigaan kepada Ivan dan Mahfud MD. Terkhusus untuk Mahfud MD, Benny mencurigai ada motif politik di balik sang Menko Polhukam getol membahas soal kasus ini.
Lebih lanjut, Benny menilai ada upaya dari Mahfud MD untuk memojokkan Kemenkeu. "Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam, dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," kata Benny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement