Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uganda Punya Undang-Undang yang Haramkan LBGT, Amerika sama PBB Malah Sewot

Uganda Punya Undang-Undang yang Haramkan LBGT, Amerika sama PBB Malah Sewot Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm
Warta Ekonomi, New York -

PBB dan Amerika Serikat (AS) mengecam Rancangan Undang-undang Anti Homoseksualitas Uganda. Parlemen Uganda meloloskan legislasi yang mengkriminalisasi orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) meminta Presiden Uganda Yoweri Museveni tidak menandatangani rancangan undang-undang tersebut. Komisioner OHCHR Volker Türk menggambarkan Undang-undang Anti Homoseksualitas 2023 itu "kejam" dan akan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat serta melanggar konstitusi.

Baca Juga: Ukraina Dibuat Kecewa Laporan Genosida, Tim Investigasi PBB Masih Ada di Pihak Rusia? 

"Meloloskan rancangan undang-undang diskriminatif ini yang mungkin terburuk di dunia, merupakan perkembangan yang sangat meresahkan," kata Turk dalam pernyataannya, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (23/3/2023).

"Bila presiden menandatanganinya menjadi hukum, maka akan lesbian, gay, biseksual di Uganda dapat dikriminalisasi hanya karena mereka ada, karena menjadi diri mereka sendiri. Ini akan memberikan kekuasaan penuh pelanggaran sistematik pada hampir seluruh hak asasi manusia dan berfungsi menghasut masyarakat untuk bertikai satu sama lain," tambah Turk.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengecam keras rancangan undang-undang tersebut.

"(Legislasi ini) merusak hak asasi manusia dasar seluruh rakyat Uganda dan dapat merusak keberhasilan memerangi HIV/AIDS," kata Blinken dalam pernyataan di Twitter.

"Kami mendesak pemerintah Uganda mempertimbangkan kembali implementasi legislasi ini," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: