Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uganda Punya Undang-Undang yang Haramkan LBGT, Amerika sama PBB Malah Sewot

Uganda Punya Undang-Undang yang Haramkan LBGT, Amerika sama PBB Malah Sewot Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm

Seorang pejabat Amerika Serikat  mengatakan Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield berbicara dua kali dengan Museveni pekan ini. Ia membahas "keprihatinan" AS mengenai legislasi tersebut.

Legislasi baru ini menambah hukuman bagi kelompok LGBTQ di Uganda. Seperti sejumlah negara Afrika lainnya hubungan sesama jenis ilegal di Uganda. Undang-undang yang baru dapat membuat kelompok tersebut dapat dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Anwar Ibrahim & Syarikat Islam Dukung PBB Lawan Islamophobia di Dunia

Undang-undang anti homoseksual yang baru mengincar serangkaian aktivitas. Termasuk melarang promosi dan terlibat dan berkonspirasi dalam aktivitas homoseksualitas.

Berdasarkan undang-undang yang baru hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus yang melibatkan "homoseksualitas parah" istilah yang digunakan dalam undang-undang itu untuk menggambarkan tindakan seksual homoseksual tanpa persetujuan, di bawah umur, dengan kelompok difabel, dilakukan pelaku "pelecehan seksual berantai" atau melibatkan inses.

Undang-undang itu kini ditangan Museveni yang pekan lalu menggambarkan homoseksual sebagai "penyimpangan." Pada tahun 2009 lalu Uganda juga mengusulkan undang-undang anti homoseksual yang menjatuhi hukuman mati bagi seks sesama jenis.

Pada tahun 2014 lalu anggota parlemen Uganda meloloskan undang-undang serupa tapi mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan membatalkan undang-undang tersebut.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: