Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendadak Jokowi Larang Bukber Gegara Covid-19, Dokter Tifa Terheran-heran: Masih Ingat, Bapak?

Mendadak Jokowi Larang Bukber Gegara Covid-19, Dokter Tifa Terheran-heran: Masih Ingat, Bapak? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma mengaku heran dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama dengan alasan Covid-19.

Ia menyinggung kembali sejumlah acara besar, seperti pernikahan anak Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dirayakan dengan melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Soal Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Pimpinan DPR: Saya Rasa untuk Menghindari...

"Masih ingat Bapak gelar acara nikah anak dg ribuan orang pakai kirab segala?," ujar Dokter Tifa dalam keterangannya (23/3/2023).

Bukan hanya pernikahan Kaesang Pangeap yang disentil Dokter Tifa, dia juga menyinggung acara G20 dan beberapa agenda Jokowi selama ini.

"Masih ingat Bapak bikin acara G20? Masih ingat Bapak juga sdh nonton Konser Rock Band kemana-mana?," lanjutnya.

"Kenapa Buka Bersama tiba-tiba jadi ada Covid lagi? Apakah hilang ingatan?," sambung dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

Baca Juga: Gegara Larang Pejabat Ikutan Bukber, Jokowi Disebut Sedang Ketar-ketir: 'Jangan-jangan, Rezim Khawatir Umat Islam...'

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: