Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rezimnya Dicap Anti Islam, Pak Jokowi Cabut Saja Larangan Buka Puasa Bersama

Rezimnya Dicap Anti Islam, Pak Jokowi Cabut Saja Larangan Buka Puasa Bersama Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi aturan larangan buka puasa bersama yang ditunjukkan kepada jajaran pemerintahan, seperti menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku khawatir bahwa instruksi tersebut akan dipersepsikan bahwa Presiden Jokowi anti Islam.

"Menimbulkan anggapan di tengah masyarakat, bahwa rezim pemerintah sekarang dianggap anti islam," kata Guspardi mengutip Akurat.co di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Larangan Bukber Jokowi Buat Gaduh di Bulan Ramadan, Karena Covid atau Foya-foya Pak? Karena Buka Puasa Itu Sederhana

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru menyarankan kepada Presiden Jokowi memberikan keleluasaan baik jajaran pemerintah maupun masyarakat melakukan kegiatan bukber.

"Memberikan kebebasan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan bukber," ujarnya.

Instruksi Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Menyakiti Hati Umat dan Banyak Mudharatnya, Jokowi Diminta Segera Cabut Larangan Buka Puasa Bersama: Dipikirkan Dulu Kalau Buat Imbauan

Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Berikut tiga poin arahan Presiden:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: