Termasuk Elitenya Jokowi, Hukuman Denda Masuk Apron Bandara Tak Akan Menjerat Sri Mulyani?
Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta.
Mobil Alphard itu usut punya usut merupakan milik sosok ternama, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.
Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.
Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement