Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mobil 'Jemputan' Sri Mulyani Diduga Masuk Apron Bandara Ramai Dikritik, Bagaimana Ketentuan Sebenarnya?

Mobil 'Jemputan' Sri Mulyani Diduga Masuk Apron Bandara Ramai Dikritik, Bagaimana Ketentuan Sebenarnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah foto yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam masuk apron sebuah bandar udara menyita perhatian warganet. Foto itu lantas menuai kritik publik.

Di belakang mobil Alphard itu terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto itu kemudian diunggah ulang oleh Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

Baca Juga: Sri Mulyani Panen Hujatan Gegara Diduga Mobilnya Masuk Apron Bandara, Momen Kemenkeu Panggil Influencer Diungkit Rocky Gerung: Berantakan!

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Mobil Alphard itu diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun, di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.

Aturan kendaraan memasuki apron

Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan. Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: