Mobil 'Jemputan' Sri Mulyani Diduga Masuk Apron Bandara Ramai Dikritik, Bagaimana Ketentuan Sebenarnya?
Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Baca Juga: Sri Mulyani Ketahuan Dijemput Mobil hingga Masuk Apron Bandara, Netizen Kesal: Enak Banget Ya...
Boleh jemput penumpang di Apron, asalkan…
Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan penumpang pesawat terbang di kawasan apron bisa dilakukan. Namun, hal itu hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah menggunakan pelat nomor khusus airside.
Menurut dia, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara. Meski begitu, lanjut dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement