Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Thrifting Tidak Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Thrifting Tidak Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena thrifting masih menjadi perdebatan luas di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengadakan konfrensi pers di Kantor Kemenkop-UKM, Senin (27/3/2023).

Mendag Zulhas menjelaskan, dalam aturan yang berlaku baik undang-undang (UU) dan aturan pemerintah serta turunannya melarang melakukan impor barang bekas. Namun, terdapat barang-barang yang dikecualikan dan telah diatur seperti barang elektronik bekas, gadget seperti handphone bekas, serta pesawat tempur yang diperbolehkan impor dengan syarat kelayakan dan lainnya.

Baca Juga: DPR Setuju Larangan Thrifting: Bertahun-tahun Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri Pakaian

"Barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh biar ga salah paham. Jadi, impor barang bekas dalam UU dan pemerintah turunannya tidak boleh atau ditata," ujarnya.

"Kecuali yang diatur misalnya hp bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas. Bekas-bekas tidak bisa, kecuali yang diatur. Impor misalnya perlu pesawat tempur itu boleh, diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Yang boleh itu kecuali yang diperbolehkan, tapi secara umum tidak boleh," jelasnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah tengah memerangi barang selundupan atau ilegal. Tentunya hal ini untuk melindungi para UKM dan industri dalam negeri. "Jadi yang masuk lewat jalan tikus. Karena aturan gak boleh masuk dan gak boleh ilegal ini yang kita musnahkan," tegasnya.

Sementara itu, Menkop-UKM Teten mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo hal ini dilakukan untuk kepentingan melindungi produsen UMKM di sektor tekstil dan nontekstil. "Jadi salah satu yang kita adress impor ilegal pakaian bekas. Ini saya kira sudah kita mulai. Kemenkeu termasuk kepolisian karena sudah masuknya ilegal, Jadi kita tidak basmi pedagangnya kita atasi ilegalnya," kata Teten.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga membicarakan adanya restriksi produk impor sehingga produk UMKM dan dalam negeri yang masuk ke pasar lokal tidak terganggu dengan impor. Pasalnya, dari data yang diterima impor pakaian dan alas kaki ilegal mencapai 41%. Serta, unrecorderd impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki mencapai 31%.

"Ini catatan kita dari asosiasi pertekstilan. Kita akan bahas lebih lanjut bagaimana restriksi, kami melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk tekstil UMKM," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: