Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja Kredit Foto: Andi Hidayat

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

“Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” paparnya. Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Ini Mitigasi Dampak Krisis Global

Jikapun ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, maka hal ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

"Upaya keberatan dari pihak-pihak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilakukan secara konstitusional melalui judicial review terhadap materi maupun prosesnya," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: