PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan kewajiban pertamanya kepada seluruh kreditur.
Tepat 6 bulan paska Homologasi, WSBP telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan pada tanggal 20 September 2022. Waskita Beton Precast menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap pertama kepada seluruh kreditur.
Baca Juga: Kerahkan Empat Pabrik, WSBP Rampungkan Suplai Beton ke Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi 2
"Sesuai ketentuan, WSBP telah melaksanakan pembayaran melalui Kas pembayaran utang atau CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) pertama sebesar Rp75,4 milliar," ungkap Asep Mudzakir, Director of Finance & Risk Management WSBP.
Adapun, pembayaran yang dilaksanakan, yaitu (1) Pembayaran tahap pertama kepada seluruh vendor dengan total Rp34,5 miliar, (2) Pembayaran kepada perbankan untuk porsi bunga 2% per obligasi anum sebesar Rp37,6 miliar, dan (3) Pembayaran bunga 2% per anum kepada WSBP paska Homologasi dengan total Rp3,26 miliar.
Baca Juga: Suspensi Saham Segera Dibuka Pekan Depan, Waskita Beton Ungkap Skema Restrukturisasi Utang
Hal ini menandakan kondisi keuangan restrukturisasi dalam keadaan sehat. "Pembayaran CFADS berikutnya akan dilakukan pada 25 September 2023," tambahnya.
Selain ketepatan waktu pelaksanaan pembayaran utang tahap pertama, WSBP juga menargetkan pelaksanaan konversi utang menjadi saham dan Obligasi Wajib Konversi dapat dilakukan pada akhir Triwulan II tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement