Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Anak Buah Megawati Bagi-bagi Amplop PDIP Berisi Duit di Masjid, Refly Harun Sebut Penyelenggara Pemilu Enggan Bersikap Tegas

Soal Anak Buah Megawati Bagi-bagi Amplop PDIP Berisi Duit di Masjid, Refly Harun Sebut Penyelenggara Pemilu Enggan Bersikap Tegas Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun angkat suara soal heboh amplop berlogo PDIP yang berisi uang dibagikan di dalam masjid.

Menurut Refly, harus diakui hal serupa sudah umum terjadi di Indonesia. Sayangnya hal ini dibiarkan begitu saja karena tak ada ketegasan dari penyelenggara Pemilu.

“Masalahnya kita tidak jelas. Harusnya pelaku money politic seperti ini langsung didiskualifikasi,” ungkap Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (28/3/23).

Baca Juga: Biar Adil Soal 'Salah-salahan' Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Jokowi, Ahok, Anies Baswedan, Heru Budi Salah Semua!

“Perilaku Money Politics itu makin subur karena tidak ada hukuman setimpal,” tambahnya.

Refly juga menilai harusnya ada aturan jelas yang ditegakkan jelas mengenai praktik money politik ini yang menurutnya mencederai demokrasi.

Aturan tersebut misalnya sanksi dicoretnya kepesertaan pemilu partai yang melakukan money politic.

“Coba ada aturan Partai yang bagi-bagi duit kalau terbukti secara sah dan meyakinkan maka konsekuensinya adalah partai tersebut akan didiskualifikasi di daerah atau dapil tersebut. Bisa Dapil, beberapa dapil, kabupaten, provinsi, atau nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Biar Adil Soal 'Salah-salahan' Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Jokowi, Ahok, Anies Baswedan, Heru Budi Salah Semua!

Bagi Refly, apa yang kader PDIP lakukan dengan membagi-bagikan uang di masjid merupakan sebuah pelanggaran yang harus diberi sanksi.

Adapun Said Abdullah yang sudah mengakui bahwa bagi-bagi amplop itu dilakukan pihaknya memang tak melanggar dari sisi belum resminya dia menjadi Caleg, hanya saja penindakan harus dilakukan terhadap PDIP yang sudah resmi jadi partai peserta pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: